Danny pormanto juga menegaskan bahwa paling lambat di Bulan Juni proses penyusunan ulang struktur organisasi mulai dari tenaga honor, lurah, hingga eselon II akan rampung.
Karena masih dalam proses hukum, Danny belum mengetahui pasti apa nasib akhir yang akan diterima oleh keempat ASN yang positif menggunakan narkoba ini selain diberhentikan dari jabatannya. Danny menjelaskan bahwa keempat ASN ini tidak akan mendapatkan bantuan hukum.
Keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Karena kasus yang dilakukan merupakan perbuatan pribadi yang melanggar hukum tanpa mengaitkan pemerintahan. ***