CERDIKINDONESIA - Tampaknya, PNS mesti menerima apa adanya terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun 2021.
Pemerintah tidak menambahkan tunjangan dalam rincian THR PNS 2021. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut pencairan dilakukan secara penuh.
Keputusan tidak dimasukkannya beberapa tunjangan dalam komponen THR PNS 2021 tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun komponen yang tidak diberikan dalam THR PNS 2021 adalah tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Selain itu, tunjangan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.
Lalu, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.