PNS di Instansi Ini Tanpa Tunjangan dan Insentif dalam THR PNS 2021, Kemenkeu Pernah Sebut Begini!

- 29 April 2021, 13:35 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, saat ini PP aturan pelaksanaan pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan masih diproses pihaknya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, saat ini PP aturan pelaksanaan pencairan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan masih diproses pihaknya. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

Baca Juga: GEMBIRANYA! Menaker Ida Bakal Ajukan Pencairan BLT Subsidi Gaji ke Kemenkeu Asalkan Pekerja Lakukan Ini

 

Tunjangan pengamanan persandian, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.

 
 
 

Tunjangan lainnya yang tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

Selanjutnya, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Lalu, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah, dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.

Baca Juga: Sejumlah 1,152T Usulan Kemenag untuk Subsidi Guru Honorer Disetujui Kemenkeu

Tunjangan lainnya yang tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

Selanjutnya, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah