Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Jenis Sabu Seberat 2,5 Ton di Aceh, Polri Dibantu DEA Amerika

- 29 April 2021, 11:23 WIB
Kapolri merIlis pegungkapan kasus narkoba di Jakarta Rabu 28 April 2021. Kasus ini melibatkan jaringan internasional dan mensita 2,5 ton sabu.
Kapolri merIlis pegungkapan kasus narkoba di Jakarta Rabu 28 April 2021. Kasus ini melibatkan jaringan internasional dan mensita 2,5 ton sabu. /Dok Polda Bali

CerdikIndonesia - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional berhasil diungkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sekitar 2,5 ton," kata Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Kapolri menjelaskan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan pengembangan di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Tambah 38.000 Dosis Vaksin Covid-19 ke Yogyakarta, Walikota Harap Segera Didistribusikan

Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka.

Pemberantasan narkotika kata Kapolri, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat penegak hukum untuk selalu melakukan pengejaran dan penangkapan kepada seluruh pengedar dan bandar narkotika.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 April 2021 terhadap penyelundupan narkoba oleh Polri dan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Berikut ini 12 Tips Melepaskan Diri Dari Siksa Kubur, Nasehat Ustad Ahmad Suduki Pendakwah Asal Malaysia

Selanjutnya pada 15 April 2021 juga dilakukan penangkapan penyeludupan narkoba, kerja sama Polri dan DEA.

"Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan bersama rekan-rekan dari Ditjen Pemasyarakatan," jelas Kapolri.

Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Drug Enforcement Administration (DEA).

Baca Juga: Inilah Profil Singkat Istri UAS Fatimah Az Zahra, Gadis 19 Tahun yang Tidak Banyak Diketahui Oleh Orang

Kata Kapolri, barang bukti narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp1,2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Dalam jumpa pers itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen Polisi Reinhard Silitonga dan Country Attache of Indonesia DEA Brian Barger.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah