CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan kembali stimulus bagi pelaku usaha UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 Juta untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Pemerintah akan kembali mencairkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua pada awal Mei 2021 mendatang.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19 pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.
Ia juga menambahkan Penerima tahun lalu, juga akan mendapatkan BLT UMKM kembali pada tahun 2021 ini.
Ini artinya bagi Kamu yang sudah pernah mendapatkan bantuan serupa di tahun 2020, masih ada kesempatan untuk bisa daftar lagi.
BLT UMKM tahun 2021 tidak hanya diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum tersentuh bantuan sebelumnya, tetapi juga kepada yang sudah pernah dapat sebelumnya.
Lantas bagaimana cara dapat BLT UMKM 2021?