KABAR GEMBIRA, BPUM Cair Awal Mei 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

- 14 April 2021, 13:53 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha mikro di BRI.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha mikro di BRI. /Dok. BRI/

Berikut adalah syarat bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Sekolah Kembali Buka Juli 2021, Apa yang Harus Dilakukan?

Begini cara daftar untuk dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021.

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah