Langkah-Langkah Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 4 April 2021, 16:29 WIB
ILUSTRASI: Program Banpres UMKM / BPUM / BLT UMKM.
ILUSTRASI: Program Banpres UMKM / BPUM / BLT UMKM. /Instagram/@kemenkopukm

CERDIKINDONESIA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan upaya pemerintah untuk menambah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Apabila ditotalkan, terdapat 24 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021 yang menerima bantuan.

Baca Juga: BPBD Lakukan Pendataan di NTT, BMKG Peringati Cuaca Ekstrem di Indonesia

Menurut Teten, penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Baca Juga: Pemerintah Tambah 12 Juta Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ditargetkan Tengah Bulan Depan Kuartal I Selesai


Meski belum diketahui tanggal pasti pencairannya, Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online dan gratis pada link oss.go.id.

Cara daftar agar bisa cairkan BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil;
  2. Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.iddengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
  3. Klik “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro”.

- Untuk skala usaha Kecil, klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x