Polisi Temukan Fakta Terbaru Insiden Penodongan Pistol Pengemudi Fortuner

- 4 April 2021, 11:28 WIB
MFA saat ditangkap tim Polda Metro Jaya akibat menodong senjata api ke warga di Duren Sawit.
MFA saat ditangkap tim Polda Metro Jaya akibat menodong senjata api ke warga di Duren Sawit. /Humas Polda Metro Jaya/

CERDIKINDONESIA – Polisi menemukan fakta baru insiden penodongan di Duren Sawit oleh pengemudi Fortuner berinisial MFA.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan pihak kepolisian menemukan kartu anggota Perbakin bernama MFA saat penangkapan.

Akan tetapi, saat kepolisian mengonfirmasi temuan tersebut ke Perbakin, pihaknya menegaskan tak pernah beranggotakan MFA.

Baca Juga: Simak Sinopsis, Jadwal Tayang dan Daftar Pemeran Drama Korea 'Doom at Your Service', Tayang di VIU 10 Mei 2021

“Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Berdasarkan hal tersebut, MFA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggunaan airsift gun ilegal. Ini sesuai dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan resmi ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Bantuan Istri Teroris, Tahu Terlilit Utang dari Media Daring

“Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Polda Metro Jaya menyampaikan kronologi pengemudi mobil berinisial MFA menodongkan pistol usai menyerempet pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x