Segera Daftar BLT UMKM Dilaman oss.go.id, Ini Syarat-Syarat Penerima

- 6 April 2021, 08:01 WIB
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya /instagram @kemenkopukm/

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementeri Koperasi dan UKM akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 24 juta pelaku usaha mikro sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

 

Menurut Teten, penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair di Maret, Segera Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Lolos Penerima BPUM

Pemerintah belum memberikan tanggal penyaluran BLT UMKM, namun kalian bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online dan gratis dilaman oss.go.id.

Cara daftar agar bisa cairkan BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil;
  2. Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.iddengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
  3. Klik “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro”.

- Untuk skala usaha Kecil, klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: YESS Cair Lagi! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Kemenkop, Ini Kriteria Penerima, Ada Namamu Gak?

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x