Kemenkop UKM Cairkan BPUM Rp1,2 Juta, Penerima BLT UMKM di Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi Untuk Dapatkan BLT

- 9 April 2021, 10:06 WIB
Waktu pendaftaran BPUM 2021 dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021. /ANTARA/Rahmadp
Waktu pendaftaran BPUM 2021 dimulai dari 5 April hingga 26 April 2021. /ANTARA/Rahmadp /

CerdikIndonesia – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 Juta guna memberikan stimulus bagi pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Sedih, Manga Attack on Titan Akhirnya Tamat, Tagar #ThankyouHajimeIsayama Jadi Trending di Twitter

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel pada Kamis, 8 April 2021 kemarin.

Dia mengatakan BLT UMKM akan otomatis diberikan kepada penerima BPUM di tahun 2020 selama penerima masih memenuhi syarat.

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucapnya dikutip dari PRFM News pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Manga Attack On Titan Chapter 139 Bahasa Indonesia Sudah Rilis, Berikut ini Spoiler dan Link Baca Gratisnya

Selain itu, BLT UMKM ini bisa juga diterima oleh pelaku usaha UMKM yang belum pernah sama sekali mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Tahun 2020 lalu, bukan hanya yang sudah menerima saja.

"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy.

Bagi pelaku usaha UMKM yang belum mendapatkan BLT Rp2,4 juta dan ingin BLT Rp1,2 juta diminta segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x