Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Terbit, Salat Tarawih Berjamaah Diizinkan Asal Penuhi Syarat Ini

- 6 April 2021, 22:00 WIB
Panduan Ibadah Bulan Ramadhan 1442 H atau 2021 M.
Panduan Ibadah Bulan Ramadhan 1442 H atau 2021 M. /Unsplash / Alessa Ciraulo

 

CERDIKINDONESIA – Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 3 Tahun 2021 sebagai panduan pelaksanaan ibadah puasa.

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Viral! Ceramah Ustaz Yahya Waloni Tuai Pro Kontra Setelah Doakan Ahok dan Quraish Shihab agar Cepat Mati

Panduan ini dikeluarkan sehubungan suasana Ramadhan dan Idul Fitri 2021 yang masih dalam pandemi.

"Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Siap Terapkan Uji Coba Sekolah Tatap Muka dengan Sistem Belajar Campuran

Berikut panduan lengkap Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
  3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:a) Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;b) Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama; c) Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka empat wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;
  7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
  9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;
  10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
  11. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

 

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x