Begini Kronologi Ditetapkannya Pegawai Honorer Jadi Tersangka, Yang Kirim Surat Terbuka ke Bupati Aceh Tengah

- 31 Maret 2021, 22:25 WIB
Araniko Alfalah, Pegawai Honorer Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh terkait permasalahan dugaan pemalsuan surat proyek pembangunan jembatan di Desan Uning Penggantungen.
Araniko Alfalah, Pegawai Honorer Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh terkait permasalahan dugaan pemalsuan surat proyek pembangunan jembatan di Desan Uning Penggantungen. /Cerdik Indonesia

Araniko Alfalah berharap agar Bupati Aceh Tengah sebagai pimpinan daerah untuk turun tangan menangani persoalan ini dengan melakukan Musyawarah dengan Pihak-pihak yang merasa dirugikan serta meminta Kepala Dinas Pertanahan untuk melakukan perbaikan administrasi sehingga tidak ada satupun pihak pihak yang merasa dirugikan, atau menjadi korban.

Baca Juga: Catat Jam Tayang dan Live Streaming Sisyphus The Myth Episode 13 Subtitle Indonesia Di Netflix

“ini mejadi pembelajaran berharga pada diri saya dan generasi kedepan, seraya terus dalam bayangan harapan kelak terketuk hati stake holder agar mampu secara bijak dan elegan untuk melakukan langkah penyelesaian sehingga ada perlindungan hukum dan pertanggungjawab terhadap diri saya,” kata Araniko Alfalah.

Pihak Cerdik Indonesia telah mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah terkait hal ini, namun hingga informasi ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah tersebut.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x