Pegawai Honorer di Aceh Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka, Kirim Surat Terbuka ke Bupati Minta Keadilan

- 31 Maret 2021, 22:16 WIB
Araniko Alfalah, Pegawai Honorer Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh terkait permasalahan dugaan pemalsuan surat proyek pembangunan jembatan di Desan Uning Penggantungen.
Araniko Alfalah, Pegawai Honorer Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh terkait permasalahan dugaan pemalsuan surat proyek pembangunan jembatan di Desan Uning Penggantungen. /Cerdik Indonesia

Pada tanggal 3 Maret sekira pukul 10.00 WIB, Araniko Alfalah mendapat telepon dari PPTK bahwa ia akan diperiksa oleh penyidik Polda Aceh.

Pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama ia bertemu dengan penyidik Polda Aceh di salah satu cafe di kawasan Reje Bukit, Takengon untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemalsuan surat.

Ia ditanya oleh penyidik Polda Aceh terkait permasalahan pemalsuan surat untuk pembangunan jembatan di Uning Penggantungen tersebut.

Kemudian, dia menjawab bahwa benar ia yang mengetik surat tersebut atas perintah dari pembantu PPTK karena dia tidak melihat isi dari dokumen itu, namun ketika mengetik surat itu ia hanya didikte oleh pembantu PPTK itu dengan format surat yang sudah ada di komputer kantor.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Deli Serdang Ditolak Pemerintah, Yasonna Laoly Sebut Dokumen Tidak Memenuhi Syarat

Lalu, pada tanggal 29 Maret 2021, Araniko Alfalah mendapat surat dari penyidik Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Hal tersebut membuatnya terpukul, dan ia bersumpah tidak menerima apapun dari pengetikan surat tersebut dan ia tidak tahu kalau surat tersebut membuat ia dalam masalah.

“Saya hanya pegawai honorer yang tidak tahu apa-apa dan tidak mengambil kebijakan, kenapa harus terseret dalam kasus ini,” ujarnya dalam raut muka sedih.

Dia mempertanyakan dimana rasa kemanusiaan dan tanggung jawab atas-atasan saya pada Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dalam masalah ini.

Araniko Alfalah berharap agar Bupati Aceh Tengah sebagai pimpinan daerah untuk turun tangan menangani persoalan ini dengan melakukan Musyawarah dengan Pihak-pihak yang merasa dirugikan serta meminta Kepala Dinas Pertanahan untuk melakukan perbaikan administrasi sehingga tidak ada satupun pihak pihak yang merasa dirugikan, atau menjadi korban.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah