BLT UMKM Rp2,4 Juta Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM 2021

- 23 Februari 2021, 08:40 WIB
ilustrasi/ BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang, ini nasib mereka yang sudah dapat BPUM 2020
ilustrasi/ BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang, ini nasib mereka yang sudah dapat BPUM 2020 /tangkap layar/Instagram.com/@tetenmasduki_/

Baca Juga: Bukan Titan, Gabi Malah dimakan Oleh Seekor Kuda di Attack on Titan Final Season Episode 11, Ini Videonya

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Berikut Cerdik Indonesia rangkumkan untuk Kamu yang ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Pertama, buka laman Kemenkop UKM di web browser Kamu di laman www.depkop.go.id untuk melihat secara lengkap langkah pendaftaran untuk mendaptkan BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Untuk pendaftaran secara manual calon penerima BLT UMKM bisa membawa berkas atau dokumen pengajuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota tempat Kamu berdomisili.

Baca Juga: Siap-Siap Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Yuk! Simak Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Disini

Selanjutnya, calon penerima mengisi data secara online di dinas Koperasi daerah masing-masing.

Kemudian, berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta.

Calon penerima bantuan bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x