BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Diusulkan Kemenkop UKM, Berikut Syarat dan Cara Daftar Untuk Dapatkan BPUM 2021

- 23 Februari 2021, 07:53 WIB
Bantuan BLT Banpres UMKM cair lagi bulan ini, siapkan syarat ini agar dapat BPUM Rp2,4 juta.
Bantuan BLT Banpres UMKM cair lagi bulan ini, siapkan syarat ini agar dapat BPUM Rp2,4 juta. /FIX Indonesia/Siti Resa Mutoharoh

CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta dilanjutkan kembali.

BLT UMKM Rp2,4 Juta diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi dalam meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Baca Juga: HORE, BLT UMKM 2021 Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Cara Daftar Untuk Dapatkan Banpres BPUM Rp2,4 Juta

Bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta untuk usaha kecil di tahun 2021 tengah diusulkan kelanjutannya.

Untuk peserta yang ingin mendapatkan bantuan ini harus segera mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini adalah.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Cek eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM Tahun 2021

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x