Dapat Remisi 55 Bulan Total Kurungan 15 Tahun, Tanggal 8 Januari Abu Bakar Ba'asyir Bebas!

- 4 Januari 2021, 16:27 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. //ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," ucap Imam.

Baca Juga: Geger, Diduga Anggota HTI Dipecat dari Jabatan Wakil Dekan FPIK, Unpad Langsung Bersikap!

Sebagai informasi, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Baca Juga: Waduh, 326 PNS di Jember Juga Menerima Bansos COVID-19

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah