CERDIKINDONESIA - Kasus Terorisme menyeret Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021 nanti.
Baca Juga: Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Kemenkumham Koordinasi dengan Densus 88
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin 4 Januari 2021.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Setelah 15 Tahun Dipenjara
Ia mengejalaskan dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ucap Rika.
Baca Juga: Viral Isu Drone China, Anggota DPR: Kemlu Perlu Protes Keras
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.