Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Kembali, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan!

- 3 Januari 2021, 11:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd/

Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali. 

 

Demikian putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Aby Febriyanto Dunggio, adalah pemohon yang mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab yang sempat dihentikan Polri kala Rizieq tidak kunjung pulang dari Arab Saudi.

Baca Juga: Cek Daftar Bansos 2021 yang Siap Disalurkan Mensos Risma, Ingat Semuanya Cair dalam Bentuk Tunai

Dengan putusan PN Jakarta Selatan ini, pengadilan memerintahkan termohon, yakni Polda Metro Jaya, untuk membuka kembali proses hukum dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah