CERDIKINDONESIA - Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis 31 Desember.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga: Ingat! Menteri PAN RB Tegaskan ASN Dilarang Gabung Organisasi Terlarang, Seperti HTI, PKI, dan FPI
Baca Juga: YES! Subsidi Listik Dipastikan Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Erick Thohir Sudah Umumkan Kabar Ini
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.