Ingat! Menteri PAN RB Tegaskan ASN Dilarang Gabung Organisasi Terlarang, Seperti HTI, PKI, dan FPI

- 3 Januari 2021, 11:24 WIB
Menteri PANRB tegaskan aturan ini bagi ASN.
Menteri PANRB tegaskan aturan ini bagi ASN. /BKD NTB

CERDIKINDONESIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

 

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Baca Juga: YES! Subsidi Listik Dipastikan Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Erick Thohir Sudah Umumkan Kabar Ini

Baca Juga: Trending Twitter, Viral Reaksi Fans Kpop Lihat FTV Kisah Nyata Istriku Terobesi Kpop Indosiar

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Januari 2021, Al Akhirnya Bertekuk Lutut Jatuh Cinta ke Andin, Reyna Diculik Elsa

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, dikutip dari laman menpan.go.id, Sabtu.

 

Tjahjo menyebutkan bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x