CERDIKINDONESIA - Kasus dugaan chat mesum yang pernah menimpa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka, kembali dibuka.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengutarakan, sebuah proses hukum memang seharusnya dilanjutkan.
"Proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, seperti dilihat, Sabtu.
Baca Juga: Sudah 2021, Segera Siapkan Diri Untuk Daftar CPNS di Bulan Mei Nanti
Baca Juga: Ini yang Bikin Michael YukiNobu Rela Terbang dari Jepang Medan, Gisel Sudah Janji Bakal Kasih Ini
"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah," demikian Mahfud melanjutkan.