BPUM UMKM Diperpanjang 2021, Ketahui Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta, Simak di Sini

- 3 Januari 2021, 11:46 WIB
Simak syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021 disini untuk pelaku UMKM. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran.
Simak syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021 disini untuk pelaku UMKM. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran. /Pixabay/200degrees/

 

CERDIKINDONESIA - Kabar gembira selama pandemik sekarang, akhirnya Kementerian Sosial tetap melanjutkan BLT UMKM untuk tahun 2021. 

Untuk mengetahui penerima BLT UMKM dan mencairkan BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Buruan Klik dtks.kemensos.go.id, Ada Bansos Program Keluarga Harapan, Cek Rekening Bank Sekarang

Baca Juga: Sandiaga Uno Beberkan Makna di Balik 'Jaket Biru' Pemberian Jokowi yang Dipakai Menteri Reshuffle

Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro. BLT UMKM tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM, akan mendapatkan uang masing-masing Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Januari 2021, Al Akhirnya Bertekuk Lutut Jatuh Cinta ke Andin, Reyna Diculik Elsa

Hal ini dibenarkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah