Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Kembali, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan!

- 3 Januari 2021, 11:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd/

 

CERDIKINDONESIA - Kasus dugaan chat mesum yang pernah menimpa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka, kembali dibuka.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengutarakan, sebuah proses hukum memang seharusnya dilanjutkan.

"Proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, seperti dilihat, Sabtu.

Baca Juga: Sudah 2021, Segera Siapkan Diri Untuk Daftar CPNS di Bulan Mei Nanti

 

Baca Juga: Ini yang Bikin Michael YukiNobu Rela Terbang dari Jepang Medan, Gisel Sudah Janji Bakal Kasih Ini

 

"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah," demikian Mahfud melanjutkan.

Cuitan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd (Dok. Istimewa/Twitter/SS/@mohmahfudmd)

 

Menjawab pertanyaan akun @mamunmurod, Mahfud kembali menulis sesuatu di laman Twitter pribadinya tersebut.

 

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," kata Mahfud.

Baca Juga: BPUM UMKM Diperpanjang 2021, Ketahui Cara Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta, Simak di Sini

 

Baca Juga: Trending Twitter, Viral Reaksi Fans Kpop Lihat FTV Kisah Nyata Istriku Terobesi Kpop Indosiar

 

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300.000 Cair 4 Januari 2021, Selain NIK KTP, Ini Syarat untuk Jadi Penerima

 

Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali. 

 

Demikian putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Aby Febriyanto Dunggio, adalah pemohon yang mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab yang sempat dihentikan Polri kala Rizieq tidak kunjung pulang dari Arab Saudi.

Baca Juga: Cek Daftar Bansos 2021 yang Siap Disalurkan Mensos Risma, Ingat Semuanya Cair dalam Bentuk Tunai

Dengan putusan PN Jakarta Selatan ini, pengadilan memerintahkan termohon, yakni Polda Metro Jaya, untuk membuka kembali proses hukum dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah