Pentolan FPI Bikin Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Wong Tiap Hari Berdiri Organisasi Baru

- 1 Januari 2021, 19:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. / ANTARA FOTO/

CERDIKINDONESIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.

 
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat.
 
Menurut dia, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu.
 
 
 
 
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.
 
Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
 
"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," papar Mahfud.

Baca Juga: Saat Rekam Video Syur 19 Detik, Gisel Akui Mabuk Alkohol Bersana Michael Yukinobu Defretes
 
 
 
Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.
 
"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," katanya.
 
Mahfud juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kemenkes Akan SMS ke Penerima Vaksin Covid-19, Apakah Kamu Termasuk Prioritas?
 
 
Sementara itu, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
 
Singkatan keduanya sama-sama FPI.
 
Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi.
 
"Benar sudah dideklarasikan," ujar dia, di Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Amien Rais: Saya Melihat Ini Langkah Politik yang Menghabisi Demokrasi Kita
 
Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.
 
 
 
Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. "Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam," kata Yanuar

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x