CERDIKINDONESIA - Belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan di tahun 2021 ini guru tidak lagi masuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil.
Dengan kata lain, perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Simak Ikatan Cinta 1 Januari 2021, Paling Menguras Air Mata: Andin Diikhlaskan Pergi, Al Minum Racun
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel dan Michael Yokinobu Kembali Diperiksa Polisi 4 Januari
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sendiri mengatakan jika bisa menghancurkan sistem distribusi guru jika setelah 4-5 tahun menjadi PNS, biasanya guru ingin pindah lokasi.
Lalu apa saja deretan fakta terkait hal tersebut, berikut rangkum terkait status baru guru di tahun 2021,diantaranya: