Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat, Segala Atribut dan Simbol Ormas FPI Dilarang Penggunaannya

- 1 Januari 2021, 17:56 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis keluarkan maklumat Kapolri terkait FPI.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis keluarkan maklumat Kapolri terkait FPI. /ANTARA

CERDIKINDONESIA - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata dia, di Jakarta, Jumat.

 

Baca Juga: Resolusi Tahun Baru 2021 Ala Sherina Munaf, Persembahkan Petualangan Sherina 2 ke Fans Berat

 

Baca Juga: Simak Ikatan Cinta 1 Januari 2021, Paling Menguras Air Mata: Andin Diikhlaskan Pergi, Al Minum Racun

Melalui maklumat itu, dia menyebut hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Tak Ada Lagi CPNS Guru, Inilah Fakta Perekrutan Lewat PPPK Tanpa Uang Pensiun yang Tuai Kecaman

 

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel dan Michael Yokinobu Kembali Diperiksa Polisi 4 Januari


Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x