Mulai Hari Ini, Kemenkes Akan SMS ke Penerima Vaksin Covid-19, Apakah Kamu Termasuk Prioritas?

- 1 Januari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /

CERDIKINDONESIA - Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31 Desember 2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

 

Baca Juga: Tak Ada Lagi CPNS Guru, Inilah Fakta Perekrutan Lewat PPPK Tanpa Uang Pensiun yang Tuai Kecaman

 

Baca Juga: Simak Ikatan Cinta 1 Januari 2021, Paling Menguras Air Mata: Andin Diikhlaskan Pergi, Al Minum Racun

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.

 

Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x