CERDIKINDONESIA - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia alias Giselterus berlanjut setelah ditetapkannya Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Bubarkan FPI, SOKSI: Kehidupan Bernegara Lebih Baik Tanpa Kehadiran Ormas FPI
Kepolisian Polda metro Jaya saat ini berencana memanggil Gisel (GA) dan Michael (MYD) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah menaikan status dari saksi menjadi tersangka.
"Kemarin sudah saya sampaikan saudari GA dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, rencana ditindak lanjut. Kita akan memanggil keduanya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: FPI Langsung Berubah Nama Jadi Front Persatuan Islam, Terus Bagaimana Tanggapan Mahfud MD?
Pemeriksaan lebih lanjut tersebut dijadwalkan pada 4 Januari 2021 mendatang yang akan di gelar oleh Polda Metro Jaya dengan menungundang kedua tersangka tersebut.
"Tanggal 4 Januari, hari Senin 2021 pukul 10.00 WIB pagi, menghadirkan saudari GA dan MYD untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, PPK Kosgoro 1957 Nilai Sudah Tepat Karena FPI Sering Bikin Keresahan
Saat ini diketahui ancaman pidang paling rendah ialah 6 tahun penjar dan paling tinggi 12 tahun penjara pada kedua tersangka ini.