Video Syur 19 Detik, Direkam Pakek HP Gisel, Dishare via AirDrop Hingga HP Michael Rusak dan Hilang

- 31 Desember 2020, 09:00 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun /Instagram/@gisel_la

Kabib Human Polda Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus mengungkapkan penetapan hukum akan diumukan jika hasil pemeriksaan tersangka sudah keluar.

"Ancamanannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun, nanti kita akan lihat hasil pemeriksaannya. Apakah akan ditahan? kita lihat nanti dari hasil pemeriksaannya di tanggal 4 Januari 2021," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Lemkapi Nilai Sudah Tepat Karena Kegiatan FPI Cenderung Ganggu Kamtibmas

Yusri Yunu melalui jumpa pers mengatakan pengakuan dari tersangka Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebelum video tersebur menyebar.

"Menurut pengakuannya, ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang hilang, terus saudari GA juga mengatakan sempat share lewat air drop pada MYD, kemudian sempat satu minggu (disimpan) kemudian dihapus," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Jawal Acara RCTI Kamis, 31 Desember 2020, Ikatan Cinta Malam ini Berubah Jam Tayang

Dikabarkan sebelumnya, Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan GA dan MYDsebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.***

 

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah