Kabib Human Polda Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus mengungkapkan penetapan hukum akan diumukan jika hasil pemeriksaan tersangka sudah keluar.
"Ancamanannya paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun, nanti kita akan lihat hasil pemeriksaannya. Apakah akan ditahan? kita lihat nanti dari hasil pemeriksaannya di tanggal 4 Januari 2021," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Lemkapi Nilai Sudah Tepat Karena Kegiatan FPI Cenderung Ganggu Kamtibmas
"Menurut pengakuannya, ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang hilang, terus saudari GA juga mengatakan sempat share lewat air drop pada MYD, kemudian sempat satu minggu (disimpan) kemudian dihapus," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Jawal Acara RCTI Kamis, 31 Desember 2020, Ikatan Cinta Malam ini Berubah Jam Tayang
Dikabarkan sebelumnya, Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan GA dan MYDsebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.***