Wah, Gisel Terancam Penjara 12 Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Porno

- 30 Desember 2020, 06:44 WIB
GISELLA Anastasia alias Gisel.
GISELLA Anastasia alias Gisel. /Antara/

CERDIK INDONESIA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus Menjelaskan bahwa Gisella Anastasya dan MYD terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara dan yang paling rendah 6 bulan.

Keduanya diancam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus video mesum yang beredar di jagat maya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020 menyampaikan bakal memanggil keduanya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Nama Ariel Noah Ikut Viral Akibat Kasus Gisel, Bagaimana Bisa?

"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.

Gisel sendiri sudah mengakui bahwa perempuan di dalam video itu adalah dirinya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," tutur Yusri.

Baca Juga: Gisel Merekam Adegan Syurnya, Kenali Kecenderungan Katoptronofilia - Fetis Seksual Turunan Narsistik

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x