Ditetapkan Tersangka Dari Dua Kasus, Habib Rizieq Shihab Diambil Alih Oleh Bareskrim Polri

- 24 Desember 2020, 16:34 WIB
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Polri : Penanganannya Terpisah
Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Polri : Penanganannya Terpisah /Hafidz Mubarak A/.*/Antara

CerdikIndonesia-  Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan dua kasus yang berbeda.

Sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Catat, Inilah Arti Simbol Libra - Lambang Upaya Keadilan dan Keseimbangan

 

Kasus berikutnya sebagai tersangka atas kerumunan di Megamendung Jawa Barat, ditetapkan kemarin, Rabu, 23 Desember 2020.

Kedua kasus yang dialami Habib Rizieq Shihab tersebut kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri, meskipun tetap dilakukan penanganan secara terpisah.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum, (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Wajah Bulenya Bikin Penasaran Netizen, Putri Anne Istri Arya Saloka Ikatan Cinta Beri Jawaban Begini

"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun, berkas perkara tetap terpisah berdasarkan lokus (tempat) dan tempus (waktu) Peristiwa. Tetap dipisahkan ya," ujarnya Rabu, 23 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x