Catat! Menkes Keluarkan Peraturan Soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19

- 24 Desember 2020, 15:07 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020 /HUMAS BANDUNG

 

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Saat Semua Merapat ke Jokowi, Abdul Mu'ti Muhammadiyah Tolak Jadi Wamen Nadiem Makarim Karena Ini

Kebijakan itu mengatur salah satunya yakni jadwal dan tahapan vaksinasi. Pada pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19," tertulis dalam Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. 

Baca Juga: Jadi Menag Baru, Yaqut Ingin Jadikan Kemenag Kementerian Semua Agama, Tidak Boleh Diskriminatif

Pada ayat (2) menerangkan bahwa penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x