Andi Rian Djajadi mengungkapkan, terkait opsi satukan perkara, hal itu tergantung petunjuk jaksa.
"Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," katanya.
Baca Juga: Kesehatan dan Makanan Habib Rizieq Shihab, Mendapatkan Perhatian Dari Polisi Selama di Penjara
Ia juga membenarkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, pada kasus kerumunan di Megamendung Jawa Barat.
"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani, Karakter Virgo Pekerja Keras yang Menuntut Kesempurnaan
Habib Rizieq Shihab disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu juga ia disangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***