Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Ekspor Benur, KPK Cecar Pertanyaan ke 2 Sespri Edhy Prabo

- 15 Desember 2020, 09:35 WIB
Sejumlah OTT KPK cukup menghebohkan di akhir tahun 2020. Dari Wali Kota Cimahi, Menteri Edhy Prabowo, sampai anak buah Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Sejumlah OTT KPK cukup menghebohkan di akhir tahun 2020. Dari Wali Kota Cimahi, Menteri Edhy Prabowo, sampai anak buah Menteri Sosial Juliari P Batubara. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) soal aliran uang dalam kasus suap perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dua sespri masing-masing Fidya Yusri dan Anggia Putri telah diperiksa KPK pada Jumat 11 Desember sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

Baca Juga: 16 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Suciwati Desak Presiden Jokowi Bentuk Tim Baru Untuk Cari Fakta

Baca Juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Pernah Ingin Hengkang Dari KPK, Ini Alasan Mengejutkannya

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AMP (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benih lobster di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Terungkap Bayaran ST Artis Prostitusi Online Sekali Layani Pria Hidung Belang, Ratusan Juta

Baca Juga: Viral Threesome Prostitusi Online Artis ST dan MA, Ada Juga Throuple yang Sama-Sama Bertiga

Selain itu, KPK pada Jumat 11 Desember juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo sebagai saksi.

"Saksi AMP diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas tim uji tuntas (due diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster," kata Ali.

Baca Juga: Menuju Universitas Riset, Undip Rancang Instrumen Psikologis Peneliti

Sementara saksi Amiril dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Edhy dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Joe Biden Jadi Presiden AS 2020, Ini Dampak Positifnya Bagi Indonesia Kata Guru Besar Fisip Unpad

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Inilah Bukti Pembayaran Wisuda Unikom Rp3.770.000, Bagaimana Tanggapan Unikom?

Baca Juga: Viral Toga Wisuda Bau Apek dan Masker dari Jalanan, Pihak Unikom Angkat Bicara, Begini Faktanya!

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Baca Juga: Guru Besar FK UNDIP Surati Menkes Terawan Secara Terbuka, Berikut Isi Suratnya  

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta d antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Guru Besar FK UNDIP Surati Menkes Terawan Secara Terbuka, Berikut Isi Suratnya  

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x