Wakil Ketua MPR Dukung Pembentukan TPF Independen, Untuk Usut Penembakan 6 Anggota FPI di Tol Japek

- 11 Desember 2020, 20:56 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. //MPR RI

CerdikIndonesia - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk.

 

Yang melibatkan para pemangku independen lainnya terkait kasus penembakan yang dialami enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Sebut Waroeng Brothers Tidak Miliki Izin, Pihak Kafe Bantah Tidak Ada Izin

 

Dia menilai pemangku independen tersebut yaitu dari ormas (Muhammadiyah dan ICMI), partai politik (PKS dan PPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR RI.

 

"TPF Independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 November 2020.

 

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kafe 'Waroeng Brothers', Tempat Kejadian Lurah Cipete Dikeroyok

 

Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi "extra judicial killing".

 

Menurutnya, bila merujuk pada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, "extra judicial killing" tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.

 

Baca Juga: Lurah Cipete Dikeroyok Sejumlah Orang Saat Tertibkan Kerumunan Kafe, Wajah Nurcahya Memar di Kanan

 

Politisi PKS itu menilai peringatan Hari HAM seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, namun penting dilakukan dengan lebih bermakna yaitu memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan di Tol Japek tersebut.***

Editor: Arjuna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah