CERDIK INDONESIA - Polda Metro Jaya mempertegas senjata api yang diamankan pihak kepolisian, merupakan milik laskar Front Pembela Islam (FPI) yang digunakan untuk menyerang polisi pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.
"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan bahwa ditemukan bukti yang ada yaitu senpi itu pemiliknya adalah pelaku yang melakukan penyerangan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta
Bukti kepemilikan senjata api oleh anggota FPI itu semakin kuat ketika penyidik kepolisian menemukan jelaga mesiu api di tangan pengawal Rizieq Shihab.
Baca Juga: Gempa 4,2 SR Guncang Kuningan, 23 Rumah Rusak
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Rizieq Shihab Tanpa Surat Panggilan
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menemukan jelaga mesin senjata api di tangan pengawal MRS.
"Terkait dengan hasil penyidikan sementara, ditemukan senpi dan senjata tajam di TKP. Ditemukan senjata api di dapatnya jelaga di tangan pelaku, ditemukan kerusakan mobil petugas," ungkap Komjen Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegas Lakukan Penangkapan Imam Besar FPI Rizieq Shihab
Baca Juga: Tak Peduli Rizieq Shihab Ditangkap Sebagai Kriminalisasi Ulama, Polda Metro Jaya Lakukan Penangkapan