Fakta Eks Mensos Juliari Batubara Lolos Hukuman Mati

- 11 Desember 2020, 09:59 WIB
Tangkap Layar Youtube.com Nurul Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club
Tangkap Layar Youtube.com Nurul Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club /ILC/YouTube

CERDIK INDONESIA -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), Nurul Ghufron ungkap alasan Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari, tidak bisa dihukum mati.

Nurul Ghufron mengungkap bahwa KPK menggunakan 12 ayat a dan b Undang-Undang Nomorr 3` tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ghufron menjelaskan Uang Korupsi Dana Bansos dari APBN terbukti mengalir bukan langsung ke Juliari P Batubara.

APBN itu mengalir ke rekanan penyelenggara negara, dan status Juliari hanya menerima dari rekanan dan itu merupakan tindakan suap atau gratifikasi.

Baca Juga: KBM Daring Akan Terus Dilakukan di Kota Bandung, Sampai Kapan?

Baca Juga: Sistem Pendidikan di Kota Bandung Saat ini Akan Terus Gunakan KBM Daring

Karenanya, Juliari P Batubara bisa lolos Hukuman Mati yang terdapat di pasal 2 ayat 2.

"Tetapi kejadian yang ini, itu dari APBN sudah mengucur kepada rekanan, dari rekanan ke penyelenggara negara itu kickback, itu suap, ataupun gratifikasi," ujar Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa 8 Desember 2020

Namun tak dapat dipungkiri, Ghufron juga mengungkapkan kemungkinan kasus ini bisa berakhir pada hukuman mati Eks Mensos Juliari.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: YouTube


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x