Wakil Ketua MPR Dukung Pembentukan TPF Independen, Untuk Usut Penembakan 6 Anggota FPI di Tol Japek

- 11 Desember 2020, 20:56 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. //MPR RI

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kafe 'Waroeng Brothers', Tempat Kejadian Lurah Cipete Dikeroyok

 

Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi "extra judicial killing".

 

Menurutnya, bila merujuk pada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, "extra judicial killing" tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.

 

Baca Juga: Lurah Cipete Dikeroyok Sejumlah Orang Saat Tertibkan Kerumunan Kafe, Wajah Nurcahya Memar di Kanan

 

Politisi PKS itu menilai peringatan Hari HAM seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, namun penting dilakukan dengan lebih bermakna yaitu memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan di Tol Japek tersebut.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah