Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kafe 'Waroeng Brothers', Tempat Kejadian Lurah Cipete Dikeroyok
Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi "extra judicial killing".
Menurutnya, bila merujuk pada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, "extra judicial killing" tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Lurah Cipete Dikeroyok Sejumlah Orang Saat Tertibkan Kerumunan Kafe, Wajah Nurcahya Memar di Kanan
Politisi PKS itu menilai peringatan Hari HAM seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, namun penting dilakukan dengan lebih bermakna yaitu memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan di Tol Japek tersebut.***