Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, HRS Penjara 6 Tahun

- 10 Desember 2020, 18:33 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /Muhammad Iqbal/ANTARA

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Habib Rizieq setelah dirinya terbukti telah mengumpulkan kerumunan di acara maulid nabi sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.

Baca Juga: Menteri KKP Ad Interim Yasin Limpo Lepas Ekspor Perikanan 1.739 Ton

Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang dan tampak sebagian dari mereka tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah