Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Habib Rizieq setelah dirinya terbukti telah mengumpulkan kerumunan di acara maulid nabi sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Baca Juga: Menteri KKP Ad Interim Yasin Limpo Lepas Ekspor Perikanan 1.739 Ton
Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang dan tampak sebagian dari mereka tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.***