Viral Seorang Ibu Jadikan Anaknya Budak Seks di Tiktok Hanya dengan Bayaran Rp4 Juta

- 9 Desember 2020, 07:39 WIB
Ilustrasi: Seorang pendeta diselediki kepolisian Malaysia dengan tuduhan pelecehan seksual
Ilustrasi: Seorang pendeta diselediki kepolisian Malaysia dengan tuduhan pelecehan seksual /DOK. PR/foto dokumen Pikiran Rakyat

 

CERDIKINDONESIA- Gelap mata seorang ibu tega jadikan anaknya budak seks saat anaknya baru beusia 11 tahun.

Seseorang menyewa anak tersebut dari aplikasi Tiktok habya senilai Rp4 juta.

Disewakan pada temen lelaki ibunya dan sang anak masih berusia 11 tahun.

Baca Juga: Dukung Pemerintah, Polri dan TNI Amankan Kantor Biofarma Bandung Tempat Vaksin Covid-19 Disimpan

Hal ini viral di media sosial dimana anak yang berinisial CL yang menjadi korban keji ibunya setelah di salah satu akun Instagram membagikan hal ini Senin, 7 Desember 2020.

Jelas saja kejadian ini membuat para warga yang mengetahuinya marah dan merasa kasian pada anak yang dijadikan budak seks oleh ibunya yang berasal dari Jakarta.

Baca Juga: Imbas Sengketa Pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba, KPU Tunda Pilkada di Boven Digoel Papua

Akhirnya Komnas Perlindungan Anak (KPA) mengecam atas tindakan ibu tersebut dan menuntut Polda Metro Jaya menepatkan ini dalam kasus kejahata luar biasa,

Aparat Subdit Renakta Polda Metro Jaya akhirnya menangkap ibu yang barinisial HS, ibu kandung yang tega menjadikan anak peempuannya budak seks yang baru berusia 11 tahun.

11 November 2020 CL dijual orang ibu kandungnya dan dijadikan budak seks di kawasan Cipinang Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: KPU Sebut 10 Kabupaten Papua Selenggarakan Pilkada Serentak 2020 Kecuali Boven Digoell, Ini Sebabnya

Ibu kandungnya menjual CL oada RS yang dikenalnya melalui Tiktok untuk dijadikan budak seks di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Korban mengaku saat bertemu dengan RS penyewa dirinya, ibu kandungnya dibayar 3-4 juta rupiah, perhiasan juga sebuah handphone.

Baca Juga: 4 Alasan Yang Membuat Aries Tampak Begitu Egois

"Kami membuat laporan dan direspon dengan cepat oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Ini merupakan kejahahatan eksploitasi anak dan perdagangan manusia. Yang membuat sedih ini dilakukan oleh Ibu kandungnya sendiri," demikian pernyataan Waldy Irawan, kuasa hukum koban.

Hal ini membuat Komnas Perlindungan Anak naik pitam dan mengecam perbuatan eksploitasi seksual komersial pada anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Perempuan Paruh Baya yang Tewas Disekap di Bandung

Komnas Ham Perlindungan Anak menuntuk Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan menempatkan kasus ini dalam kasus kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime.

"Ini kejadian yang luar biasa dan bisa dikatakan biadab, seorang ibu yang harusnya melindungi anaknya malah sebaliknya anak dieksploitasi menjadi budak seks, dan berlangsung sejak Januari. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diumumkan kepada masyarakat," ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak, Merdeka Sirait.

Baca Juga: Catat! Berikut Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020

Akhirnya ibu kandung yang tega menjual anak perempuannya yang baru saja berusia 11 tahun dan RS yang merupakan penyewa anaknya diperiksa dan ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah