KPK Sita Kekayaan Edhy Prabowo Sebesar 4 Miliar

- 3 Desember 2020, 14:05 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

CerdikIndonesia- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp4 miliar dan 8 unit sepeda, yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Benny Wenda Adalah Pemberontak di Papua Sebut Mahfud MD, ULMWP Klaim Republik Papua Barat Sah!

"Rabu, 2 Desember 2020, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 3 Desember 2020.

Uang dan barang tersebut disita pascamenggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Selain uang dan sepeda, tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara serta barang bukti elektronik.

Baca Juga: Ustad Maheer Ditangkap Bareskrim atas Kasus Penghinaan Habib Luthfi

Ali menambahkan, penyidik selanjutnya akan menganalisa seluruh temuan tersebut, untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.***

 

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah