CerdikIndonesia - Polda Metro Jaya menegaskan harus ada alasan jelas dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11).
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tes Swab ke Rizieq Jika Hadir Undangan Pemeriksaan Hari Ini
Yusri mengatakan alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.
Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah MRS akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12).
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Akan Periksa Habib Rizieq dan Menantu, Imbas Acara di Megamendung
Selain MRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI)
Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.