Polda Metro Jaya Sebut Habib Rizieq Boleh Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, Asal...

- 1 Desember 2020, 04:53 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq saat berikan informasi kepulangannya
Tangkapan layar Habib Rizieq saat berikan informasi kepulangannya /Laskar News/Twitter Gita Kembara


Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

 

Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Mahfud MD: MER-C Tak Punya Lab Terdaftar Kemenkes yang Berwenang Tes Covid-19


Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.


Baca Juga: Daerah Rawan, Gempa Bumi Magnitudo 5.0 Kembali Guncang Sinabang Aceh Dini Hari Tadi



Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x