CerdikIndonesia - Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan biro hukum FPI, Selasa (1/12).
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Untuk jadwal besok, ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Satgas Tinombala Tembak Mati MIT Pimpinan Ali Kalora, Negara Tak Boleh Kalah!
Yusri berharap Rizieq dan para saksi lain yang akan diperiksa bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.
Yusri mengatakan Senin ini ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang akan diperiksa, namun ada satu orang yang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa Selasa.
Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Mahfud MD: MER-C Tak Punya Lab Terdaftar Kemenkes yang Berwenang Tes Covid-19
"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu hari ini nggak bisa untuk hadir, kita rencanakan besok untuk penuhi panggilan penyidik. Kita warga Indonesia, harus taat terhadap hukum," imbau Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 24 Anggota Selama Okt-Nov, Polri Yakini Jamaah Islamiyah Masih Hidup
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan..