Jawa Barat Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD 2018-2023

- 30 November 2020, 22:52 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD 2018-2023 di Jabar Command Center, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/11/2020). (Foto: Rizal/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD 2018-2023 di Jabar Command Center, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/11/2020). (Foto: Rizal/Humas Jabar) /awangmuda/humas jabar

Dalam kesempatan ini, Kang Emil juga menyampaikan empat arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait peningkatan kinerja dalam penanganan COVID-19 dan PEN untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Melihat data dan angka pergerakan kasus COVID-19 di wilayah masing-masing, menjaga  pengendalian, dan manajemen Covid-19 pada posisi terkendali; (2) Pengendalian COVID-19 tetap menjadi fokus dan konsentrasi, karena memang diperlukan untuk memperkuat ketahanan hingga seluruh rakyat Indonesia mendapatkan vaksin; (3) Sebelum vaksinasi dilakukan secara masif, besar-besaran dan efektif, para gubernur agar memainkan gas dan rem yang seimbang dengan takaran-takaran sesuai dengan data-data yang dimiliki, berkaitan dengan protokol kesehatan harus diulang-ulang dan disampaikan secara terus menerus; dan (4) Terkait pemulihan ekonomi, lakukan percepatan belanja APBD provinsi, dan perintahkan bupati, walikota menyegerakan belanja barang, belanja modal dan belanja bansos, sehingga bisa meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan ekonomi di daerah.

Untuk itu, Kang Emil pun menyambut baik Musrenbang Perubahan RPJMD Jabar 2018-2023. Menurutnya, forum ini sebagai bagian dari upaya semua elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif daklam mewujudkan masa depan Jabar berdasarkan kesepakatan dan kolaborasi melalui kerja sama Pentahelix atau ABCGM (Academic, Business, Community, Government, Media).

Dalam penanganan COVID-19, Pemda Provinsi Jabar juga menerapkan lima prinsip, yaitu proaktif, transparan, ilmiah, inovatif, dan kolaboratif dengan konsep Pentahelix (ABCGM). Adapun benteng pertahanan dalam melawan COVID-19 dengan cara preventif, termasuk penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment), dan peningkatan fasilitas kesehatan.

“Kita semua bersepakat harus beradaptasi terhadap kebiasaan baru, termasuk beradaptasi dalam merencanakan masa depan kita. Dunia sudah berubah, ekonomi sudah berubah, situasi lahir-batin berubah, maka semua dari kita yang pola pikirnya masih pola pikir lama yang menggunakan ukuran sebelum COVID-19, menurut saya menjadi tidak relevan,” tutur Kang Emil.

“Semua cara pandang baru, ukuran baru, harus dipahami setelah kita mengalami perubahan oleh COVID-19. Salah satu yang berubah adalah penganggaran di setiap pemerintah kota/kabupaten, provinsi, maupun pusat sudah mengarah pada urusan tiga hal, yaitu darurat kesehatan, jaring pengaman sosial selama kedaruratan, dan pemulihan ekonomi,” tambahnya.

Selain pandemi COVID-19, perubahan mendasar yang mempengaruhi substansi RPJMD Provinsi Jabar 2018-2023 adalah terbitnya beberapa peraturan yang berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, di antaranya: (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD); (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; dan (6) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Melalui Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Jabar 2018-2023 ini, diharapkan Pemda Provinsi Jabar mendapat masukan untuk kebijakan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi, sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.

“Mari kita sambut 2021 menjadi tahun yang lebih baik, tahun hadirnya vaksin, tahun pulihnya ekonomi Jawa Barat, tahun semangat baru dengan RPJMD yang disesuaikan, dan tahun optimis. Dengan kebersamaan pasti kita juara, dengan kekompakan Insyaallah kita menjadi menang, dengan ketekunan Jabar Juara Lahir Batin bisa kita raih dengan sukses,” ucap Kang Emil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam laporannya menuturkan, berdasarkan jadwal tahapan dan penyusunan Perubahan RPJMD 2018-2023 yang dimulai sejak Agustus 2020 lalu, dalam proses penyusunannya 17 tahapan sudah dilaksanakan dan delapan tahapan harus dilaksanakan.

Delapan tahapan yang harus dilaksanakan akan dimulai pada awal Desember 2020, yaitu tahapan: (1) Penyusunan rankhir perubahan RPJMD; (2) Penyampaian rankhir RPJMD kepada Sekretaris Daerah (Proses Raperda); (3) Penyampaian Raperda tentang Perubahan RPJMD kepada DPRD; (4) Akhir pembahasan Raperda tentang Perubahan RPJMD berdama DPRD; (5) Persetujuan bersama DPRD dengan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang RPJMD; (6) Penyampaian Raperda tentang RPJMD untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri; (7) Evaluasi Raperda tentang Perubahan RPJMD oleh Kementerian Dalam Negeri; dan (8) Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Provinsi Jabar 2018-2023.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x