CerdikIndonesia – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021 dilakukan dengan syarat ketat.
"Dengan memperhatikan beberapa hal, pemerintah melakukan evaluasi PJJ dengan mendengarkan berbagai pihak, hasilnya digunakan sebagai dasar menyesuaikan SKB Empat Menteri pada masa pandemi Covid-19 yang sudah diumumkan jauh hari," ujar Nadiem dalam Rakornas Pembukaan Sekolah KPAI di Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: Pemerintah akan Berikan Santunan Bagi Keluarga Korban Penyerangan Sigi
Nadiem berharap pemangku kepentingan mendukung dan bersiap atas langkah tersebut.
Kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai kalau Pemda atau Kanwil Dikbud atau kantor Kemenag memberi izin.
Baca Juga: Usut Penyerangan Sigi, Presiden Jokowi: Tak Ada Tempat Bagi Terorisme
Sehingga peta zonasi risiko COVID-19 tidak lagi menentukan izin pembelajaran.
"Tetap harus mendapatkan izin dari satuan pendidikan dan orang tua dan tidak harus serentak se kabupaten/kota tapi bisa bertahap dari desa, kelurahan, kecamatan, semuanya tergantung keputusan Pemda tersebut, " kata dia.
Baca Juga: Kapolda Jabar: Tindakan RS UMMI Pidana Murni
Satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua.
Izin siswa berada penuh pada orangtuanya. Apabila orangtua tak mengizinkan maka siswa tetap belajar dari rumah.