Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya

- 30 November 2020, 07:32 WIB
Presiden Jokowi sampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap para guru
Presiden Jokowi sampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap para guru /Kris/

CERDIK INDONESIA – Presiden Joko Widodo resmi bubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditanda tangani pada 26 November 2020.

Perpres tersebut lalu diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Berdasarkan peraturan tersebut pembubaran 10 lembaga ini guna untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Baca Juga: Ketua PBNU Said Aqil Siradj Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Baca Juga: Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi, Polisi Masih Selidiki

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020.

Setelah pembubaran 10 lembaga ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 lembaga ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Sindir Presiden Jokowi

Baca Juga: Tim Medis RS Ummi Kecam Tindakan Wali Kota Bogor Bima Arya

Berikut 10 lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain:

  1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x