Simak! Jabar Usulkan Persingkat Libur Panjang Akhir Tahun

- 29 November 2020, 08:28 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu, 28 November 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu, 28 November 2020. /Humas Jabar/

CerdikIndonesia – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Ridwan Kamil mengusulkan libur panjang akhir tahun bertepatan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru pada Desember 2020 mendatang dipersingkat.

Baca Juga: Polri Duga Kelompok Ali Kalora Dalang Pembunuhan di Sigi

Kang Emil sapaan akrabnya, mengungkapkan hal tersebut sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19 akibat kerumunan di tempat wisata. 

Ia memilih opsi pengurangan libur panjang akhir tahun ketimbang dua opsi lain yaitu jumlah hari libur sama seperti tahun sebelumnya atau dihilangkan sama sekali. 

Baca Juga: Satgas Tinombala Kejar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga dan Pembakaran 7 Rumah di Sigi

"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," kata Kang Emil saat mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Cimahi Dikorupsi Wali Kota Tiga Kali, Ridwan Kamil: Prihatin

Ia memberikan argumentasi jika libur ditiadakan sama sekali, maka perekonomian tidak berjalan. Begitu juga jika libur tidak dipersingkat, maka berpotensi pada penularan COVID-19. 

"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menanganinya," ujar Kang Emil. 

Baca Juga: Ini Dia Alamat Lokasi RS Diduga Korupsi Wali Kota Cimahi

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020, hingga Jumat, 1 Januari 2021. 

Rinciannya: Kamis, 24 Desember 2020 adalah Cuti Bersama Hari Natal; Jumat, 25 Desember 2020 Hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan; Senin-Kamis, 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020; dan 1 Januari 2021 libur tahun baru. 

Baca Juga: 10 Kutipan Seno Gumira Ajidarma dalam Sepotong Senja Untuk Pacarku

Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari.  

Ia menjelaskan berkaca pada libur panjang cuti bersama akhir Oktober 2020, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jabar melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata. 

Baca Juga: RS Ummi Bogor Ungkap Kondisi Rizieq Shihab

Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan dilanjutkan dengan swab test uji Polymerase Chain Reaction (PCR), ada 10 orang positif COVID-19. 

Sejauh ini, ada peningkatan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dibandingkan pada libur panjang Agustus lalu. 

Baca Juga: Pemkot Bogor Perkarakan Rizieq Shihab Karena Tak Terbuka Hasil Swab

"Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur panjang kemarin menimbulkan COVID-19, tapi kedisiplinan 3M meningkat," tutur Kang Emil. 

Baca Juga: Ajay Kena OTT KPK, Bukan Kasus Korupsi Pertama Wali Kota Cimahi

Sehingga Jabar tetap mengusulkan agar pemerintah pusat mempersingkat libur panjang akhir tahun demi mengurangi potensi kerumunan di tempat wisata. 

Baca Juga: Muncul Lagi! Belgia dan Norwegia Laporkan Kasus Flu Burung Pertama

"Seperti hitungan matematika, yaitu ada keramaian ada COVID-19, tidak ada keramaian tidak ada COVID-19, libur panjang ada keramaian, pasti ada (penularan) COVID-19," tutur Kang Emil. 

Rencananya Presiden Joko Widodo akan memutuskan sendiri evaluasi libur panjang akhir tahun ini pada awal pekan depan.***

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x