Ajay Kena OTT KPK, Bukan Kasus Korupsi Pertama Wali Kota Cimahi

- 28 November 2020, 15:20 WIB
Tangkapan layar live Instagram KPK, terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka oleh KPK.
Tangkapan layar live Instagram KPK, terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka oleh KPK. /Portal Purwokerto/

CerdikIndonesia – Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT Wali Kota Cimahi. Ternyata bukan hanya Ajay M. Priatna saja Wali Kota Cimahi yang pernah ditangkap KPK.

 Baca Juga: Fantastis! Total Kekayaan Walikota Cimahi Capai Rp8,1 Milyar

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan prihatin sudah tiga Wali Kota Cimahi terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Ini Dia Alamat Lokasi RS Diduga Korupsi Wali Kota Cimahi

Selain Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga pernah diproses KPK.

Filri menyatakan harusnya pemimpin daerah yang sudah diberi kepercayaan oleh rakyat jangan mengkhianati amanah.

Baca Juga: Ternyata RS Diduga Korupsi Wali Kota Cimahi Sedang Masa Pembangunan

Seharusnya jabatan yang diemban digunakan untuk fokus pada kesejahteraan warganya bukan malah dimanfaatkan.

"Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Firli.

Baca Juga: RS Ummi Bogor Ungkap Kondisi Rizieq Shihab

KPK pun mengharapkan apa yang dilakukan kepala daerah di Kota Cimahi yang menjadi tersangka kasus korupsi menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Baca Juga: Besok Jadwal Puasa Ayyamul Bidh, Simak Keutamaannya!

"KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," kata dia.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x