Luhut Minta KPK Tak Berlebihan Usut Kasus Menteri KKP, KPK: Pemeriksaan Tidak Ada Istilah Berlebihan

- 28 November 2020, 21:35 WIB
Mantan Menteri KKP saat dirilis oleh KPK.
Mantan Menteri KKP saat dirilis oleh KPK. / Dok PMJ News / Fajar/Dok PMJ News / Fajar

CerdikIndonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlebihan mengekspos persoalan korupsi izin ekspor benih lobster yang dilakukan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

 

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, tidak semua orang jelek, ada yang baik," kata Luhut di Gedung Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Penangkapan Menteri KKP Oleh KPK, Tidak Ada Kaitan Dengan Politik

 

Namun, pernyataan Luhut tersebut direspon oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Sabtu, 28 November 2020, di Gedung KPK, Jakarta.

 

"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya," kata Firli.

Baca Juga: Mengerikan! Satu Keluarga di Sigi Sulawesi Tengah Dibunuh OTK, Kepala Dipenggal Rumah Dibakar

 

Menurut Firli, pemeriksaan tidak bisa diukur dari lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

 

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain. Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya," ujar Firli Bahuri.

 

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap Lagi, KPK Prihatin Sudah Tiga Kali Walikota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster.

 

KPK menangkap Edhy Prabowo beserta rombongan di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020, ketika ia baru sampai dari Amerika Serikat.

 

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan yang memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x